Panduan Lengkap Permohonan E-ATR/BPN

Prosedur, Persyaratan, dan Langkah-langkah Pengajuan Permohonan Pertanahan Secara Elektronik

Pengantar

Sistem E-ATR/BPN (Elektronik Aplikasi Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) adalah platform digital yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan berbagai permohonan terkait pertanahan dan tata ruang secara online. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan, transparansi, dan efisiensi dalam pelayanan publik di bidang pertanahan.

Melalui panduan ini, Anda akan mempelajari seluruh proses pengajuan permohonan mulai dari persiapan dokumen hingga pengambilan sertifikat. Pastikan Anda membaca dengan teliti setiap langkah untuk memastikan proses permohonan berjalan lancar.

ℹ️ Informasi Penting

Sistem E-ATR/BPN beroperasi 24/7, namun verifikasi dokumen dan proses administrasi dilakukan pada hari kerja (Senin-Jumat, 08:00-16:00 WIB).

Jenis-jenis Permohonan

E-ATR/BPN melayani berbagai jenis permohonan pertanahan dan tata ruang, antara lain:

🏠

Sertifikat Hak Milik

Penerbitan sertifikat untuk tanah dengan status hak milik, termasuk pendaftaran pertama kali dan peralihan hak.

🏒

Hak Guna Bangunan (HGB)

Permohonan HGB untuk pembangunan dan pemilikan bangunan di atas tanah negara atau tanah hak milik orang lain.

🏭

Hak Guna Usaha (HGU)

Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu.

🏘️

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Perizinan untuk mendirikan bangunan sesuai dengan tata ruang dan persyaratan teknis bangunan.

πŸ“

Izin Lokasi

Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

πŸ•Œ

Sertifikat Tanah Wakaf

Penerbitan sertifikat untuk tanah yang diwakafkan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Umum

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Dokumen Wajib

  • KTP Pemohon - Fotokopi yang telah dilegalisir
  • Kartu Keluarga (KK) - Fotokopi yang masih berlaku
  • NPWP - Untuk permohonan tertentu yang memerlukan
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) - Jika mengajukan keringanan biaya
  • Akta Nikah/Cerai - Jika status perkawinan berpengaruh pada kepemilikan

Dokumen Tanah

  • Sertifikat